Cara Cek Vaksin Booster di Peduli Lindungi

Sejak 12 Januari 2022, pemerintah Indonesia mulai melaksanakan acara vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster Covid-19. Pemberian vaksinasi dosis lengkap ditujukan untuk memperkuat tingkat kekebalan badan kepada virus korona.


Vaksin lanjutan atau booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh penduduk Indonesia yang telah mendapatkan tiket registrasi di situs pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi.


Adapun, prioritas utama vaksin booster akan diberikan apalagi dahulu terhadap penduduk lanjut usia, kalangan rentan atau mempunyai penyakit komorbid maupun penyakit kelainan imunitas, dan akseptor BPJS PBI.


Sedangkan untuk penduduk umum, vaksin booster cuma akan diberikan kepada yang sudah berusia di atas 18 tahun dan sudah menerima vaksinasi takaran lengkap selama minimal 6 bulan terakhir.


Ada 5 jenis vaksin booster yang sudah disetujui oleh pemerintah untuk diberikan terhadap penduduk . Kamu bisa menyaksikan jenis-jenis vaksin tersebut di artikel ini.


Panduan Cara Cek Vaksin Booster di Peduli Lindungi


Sumber: unsplash.com/@isengrapher

Kendati demikian, masih banyak penduduk yang belum mengetahui cara cek vaksin booster Covid-19. Maka dari itu, Kemenkes RI menghimbau penduduk untuk menyanggupi syarat dan ketentuan cek tiket terlebih dahulu di PeduliLindungi.


Pertama, buka situs resmi pedulilindungi.id. Untuk menimbulkan saluran status dan agenda tiket vaksinasi, masyarakat cukup memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”. Kemudian, klik tombol ‘periksa’ sampai status dan tiket vaksinasi timbul.


Di dalam laman tersebut, akan menawarkan acara vaksinasi yang sudah kamu lakukan. Bila belum melaksanakan vaksin, segeralah untuk mendaftar di pusat vaksinasi dan puskesmas terdekat.


Alternatif yang lain, kamu mampu masuk lewat aplikasi PeduliLindungi dari ponsel, seperti berikut ini.



  1. Klik hidangan “Profil” pada bagian sudut kiri atas.



2. Lalu, klik “Riwayat dan Tiket Vaksin”.



3. Jika telah mendaftar, maka pengguna bisa menyaksikan tiket vaksin di bagian paling bawah.



Syarat untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan ini yaitu sudah melakukan vaksin COVID-19 secara lengkap dan sudah melewati 6 bulan dari penerimaan vaksin tersebut.


Selain itu, jenis vaksin lanjutan ini hanya akan diberikan berdasarkan riwayat takaran vaksinasi yang telah diterima dan sesuai ketersediaan jenis vaksin di lokasi layanan kesehatan.


Adapun, tiket yang tersedia dapat digunakan di layanan fasilitas kesehatan milik pemerintah atau kawasan vaksinasi yang telah tercantum.


Bagaimana jika kalangan prioritas belum mendapatkan tiket?


Bagi kalangan prioritas yang belum mendapatkan tiket dan acara vaksinasi di situs maupun aplikasi PeduliLindungi, maka akseptor mampu langsung mengunjungi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi yang menawarkan vaksin booster.


Syarat pendaftaran cukup dengan membawa kartu atau surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2, nomor handphone terdaftar, beserta KTP.


Untuk gosip lebih lanjut, Ruppers mampu mendatangi situs covid19.go.id dan faq.kemkes.go.id.


Yuk, secepatnya kerjakan vaksinasi lanjutan ini agar badan tetap besar lengan berkuasa menghadapi virus korona. Selain itu, pastikan kau juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, yaitu 5 M, mencuci tangan, pakai masker, mempertahankan jarak, menyingkir dari kerumunan, dan meminimalisir mobilitas.


Bawa juga beberapa peralatan penting, mirip masker, handsanitizer, disinfektan, setiap kali berpergian. Kamu bisa mendapatkan aneka macam peralatan dan alat kesehatan tersebut cuma di Ruparupa.com.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel