Cara Cek Vaksin Booster di Peduli Lindungi

Sejak 12 Januari 2022, pemerintah Indonesia mulai melakukan program vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster Covid-19. Pemberian vaksinasi takaran lengkap ditujukan untuk memperkuat tingkat kekebalan badan kepada virus korona.


Vaksin lanjutan atau booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah menerima tiket registrasi di situs pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi.


Adapun, prioritas utama vaksin booster akan diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat lanjut usia, kalangan rentan atau mempunyai penyakit komorbid maupun penyakit kelainan imunitas, dan penerima BPJS PBI.


Sedangkan untuk masyarakat umum, vaksin booster hanya akan diberikan kepada yang telah berusia di atas 18 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis lengkap selama sekurang-kurangnya6 bulan terakhir.


Ada 5 jenis vaksin booster yang sudah disetujui oleh pemerintah untuk diberikan terhadap penduduk . Kamu bisa melihat jenis-jenis vaksin tersebut di artikel ini.


Panduan Cara Cek Vaksin Booster di Peduli Lindungi


Sumber: unsplash.com/@isengrapher

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara cek vaksin booster Covid-19. Maka dari itu, Kemenkes RI menghimbau penduduk untuk memenuhi syarat dan ketentuan cek tiket apalagi dulu di PeduliLindungi.


Pertama, buka situs resmi pedulilindungi.id. Untuk memunculkan terusan status dan acara tiket vaksinasi, penduduk cukup memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”. Kemudian, klik tombol ‘periksa’ hingga status dan tiket vaksinasi muncul.


Di dalam laman tersebut, akan memperlihatkan agenda vaksinasi yang sudah kamu lakukan. Bila belum melakukan vaksin, segeralah untuk mendaftar di pusat vaksinasi dan puskesmas terdekat.


Alternatif yang lain, kau mampu masuk melalui aplikasi PeduliLindungi dari ponsel, seperti berikut ini.



  1. Klik sajian “Profil” pada bagian sudut kiri atas.



2. Lalu, klik “Riwayat dan Tiket Vaksin”.



3. Jika telah mendaftar, maka pengguna mampu menyaksikan tiket vaksin di bagian paling bawah.



Syarat untuk menerima vaksinasi lanjutan ini yakni telah melaksanakan vaksin COVID-19 secara lengkap dan sudah melewati 6 bulan dari penerimaan vaksin tersebut.


Selain itu, jenis vaksin lanjutan ini hanya akan diberikan berdasarkan riwayat dosis vaksinasi yang telah diterima dan sesuai ketersediaan jenis vaksin di lokasi layanan kesehatan.


Adapun, tiket yang tersedia dapat dipakai di layanan akomodasi kesehatan milik pemerintah atau daerah vaksinasi yang sudah tercantum.


Bagaimana kalau kelompok prioritas belum mendapatkan tiket?


Bagi kalangan prioritas yang belum menerima tiket dan jadwal vaksinasi di situs maupun aplikasi PeduliLindungi, maka penerima bisa langsung mendatangi kemudahan kesehatan atau daerah vaksinasi yang menyediakan vaksin booster.


Syarat pendaftaran cukup dengan menenteng kartu atau surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2, nomor handphone terdaftar, beserta KTP.


Untuk informasi lebih lanjut, Ruppers dapat mendatangi situs covid19.go.id dan faq.kemkes.go.id.


Yuk, segera kerjakan vaksinasi lanjutan ini agar badan tetap kuat menghadapi virus korona. Selain itu, tentukan kau juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, yaitu 5 M, mencuci tangan, pakai masker, menjaga jarak, menyingkir dari kerumunan, dan meminimalisir mobilitas.


Bawa juga beberapa perlengkapan penting, mirip masker, handsanitizer, disinfektan, setiap kali berpergian. Kamu mampu menerima berbagai perlengkapan dan alat kesehatan tersebut cuma di Ruparupa.com.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel